Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Rabu, 11 Agustus 2021 07:00 WIB
Gubernur Ansar Luncurkan Program Bantuan Keluarga Terkonfirmasi Covid-19
<p style="text-align: justify;"><strong>BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang</strong> - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dari pandemi Covid-19. Salah satu upaya tersebut adalah peluncuran Program Bantuan Sosial untuk Keluarga Tidak Mampu yang terkonfirmasi Covid-19 di Kepulauan Riau.</p> <p style="text-align: justify;">Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad secara resmi meluncurkan program ini dari Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).</p> <p style="text-align: justify;">Semenjak diberlakukannya PPKM level IV dan level III di Kepulauan Riau, Gubernur Ansar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga terkonfirmasi Covid-19. <br /> <br />Kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri adalah keluarga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.</p> <p style="text-align: justify;">Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah satu juta rupiah bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19 dan tiga juta Rupiah bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19.</p>





