Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Asmara Sesama Jenis di Batam Berujung Maut, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 21 Januari 2026 14:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Kisah asmara sesama jenis berakhir tragis di sebuah kamar kos kawasan Legenda, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial R (27) meninggal dunia setelah dianiaya kekasihnya sendiri, S (17), yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Peristiwa itu dipicu pertengkaran akibat rasa cemburu yang memuncak.
Kasus penganiayaan berat hingga menewaskan korban tersebut diungkap Polsek Batam Kota dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/1/2026). Kapolsek Batam Kota, AKP Benny, menjelaskan tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers lantaran masih di bawah umur.
"Kami tidak menghadirkan tersangka karena yang bersangkutan masih anak. Penanganan perkara ini tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar AKP Benny.
Benny menerangkan, tindak kekerasan terjadi pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, di kamar kos korban. Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban meninggal dunia beberapa jam kemudian.
"Awalnya terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, motif utamanya adalah rasa sakit hati dan cemburu," kata Benny.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku telah saling mengenal sejak awal 2024 dan menjalin hubungan asmara hampir satu tahun. Konflik memuncak ketika korban mencurigai pelaku kerap berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan pria lain.
"Korban merasa cemburu dan memutuskan hubungan. Keputusan itu tidak diterima pelaku, sehingga terjadi adu mulut di dalam kamar kos," ujarnya.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mendorong korban hingga membentur galon air minum. Galon pecah dan membuat lantai licin, sehingga korban terpeleset dan jatuh dalam posisi tertelungkup. "Pada saat korban jatuh, pelaku mengambil cobek batu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diduga terjadi retakan pada tengkorak kepala," jelas Benny.
Meski mengalami penganiayaan, korban tidak langsung mendapatkan penanganan medis. Korban sempat beristirahat dan keesokan harinya masih berangkat bekerja sekitar pukul 04.00 WIB. "Korban masih beraktivitas seperti biasa setelah kejadian. Hal ini menyebabkan luka berat yang dialami tidak segera tertangani," kata Benny.
Sekitar pukul 06.50 WIB, kondisi korban memburuk saat berada di tempat kerja. Ia mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Graha Medika Sungai Panas sekitar pukul 07.00 WIB. "Saat tiba di IGD, korban masih sadar namun kondisinya lemah. Ia mengeluhkan nyeri di bagian belakang kepala dan mual," ujarnya.
Pemeriksaan medis menemukan pembengkakan serta luka lecet di bagian belakang kepala yang mengarah pada benturan benda tumpul. Namun, korban sempat tidak mengakui bahwa dirinya mengalami penganiayaan.
"Awalnya korban tidak jujur mengenai penyebab luka. Namun kecurigaan tenaga medis cukup kuat sehingga pihak rumah sakit melapor ke Polsek Batam Kota," kata Benny.
Sekitar pukul 09.50 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk keperluan autopsi.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota. "Pelaku diamankan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolsek Batam Kota," ujar Benny.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cobek batu, pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. "Hasil olah TKP menunjukkan kamar kos dalam kondisi lampu menyala, pintu tidak terkunci, dan gagang pintu rusak. Ini menguatkan adanya peristiwa kekerasan," jelasnya.
Benny juga mengungkap bahwa selama tinggal bersama, korban menjadi satu-satunya pihak yang bekerja dan menanggung kebutuhan hidup sehari-hari. "Korban yang menafkahi kebutuhan hidup. Pelaku lebih banyak berada di dalam kamar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga tujuh tahun penjara.
"Ancaman pidana cukup berat, namun karena pelaku masih anak, penanganannya tetap memperhatikan ketentuan khusus sesuai undang-undang," tegas Benny.
Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan adil, baik bagi korban maupun pelaku yang masih anak," pungkasnya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
