Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Bawaslu Larang Paslon Bupati Natuna Ini Kampanye di Desa Tanjung Kumbik

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 16 Oktober 2020 10:12 WIB
Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal. (Kalit/BTD)
Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal. (Kalit/BTD)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Natuna Wan Siswandi dan Rodial beserta tim harus membubarkan diri selesai acara makan di salah satu rumah warga Desa Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kamis (15/10/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairurrijal mengatakan Paslon Wan Siswandi dan Rodial tidak mempunyai surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) saat mengunjungi rumah warga.

"Betul, ada cabup dan cawabup sekaligus. Waktu itu mereka baru selesai kegiatan kampanye di pulau tiga, hendak pulang, sekalian mampir di Pulau Tiga Barat dan diundang warga setempat untuk ke rumah. Tapi kami lihat karena undangannya ramai, kita sampaikan kegiatan harus ber-STTPK. Bila tidak ada maka selesai makan acara selesai," ujar Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal.

Dijelaskan Khairurrijal, saat itu pihaknya tidak membubarkan, hanya minta acara keluarga tidak boleh diwarnai dengan kampanye.

"Mereka menyanggupi, habis makan minum bubar sendiri, tidak ada kampanye. Artinya mereka kooperatif. Kita konsisten, kegiatan kampanye harus memiliki izin dari kepolisian," sebutnya.

Khairurrijal juga menegaskan, pihaknya akan melakukan hal yang sama bagi semua pasanan calon.

"Tugas kami ketika melihat ade potensi melanggar aturan, kita ingatkan jangan sampai terjadi pelanggaran itu. Tidak menunggu dulu sampai orang melanggar baru disemprit, kan kurang elok juga seperti itu," pungkasnya.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan