Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan 2024 hingga Desember 2025
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 10 Februari 2026 10:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan digelar pada Senin (9/2/2026) siang di PT Desa Air Cargo, dengan total barang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dan nilai sekitar Rp27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan status hukumnya.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar, tidak disalahgunakan, serta tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan maupun lingkungan," ujar Agung.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas. Di antaranya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak sekitar 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan empat jerigen senilai Rp827,5 juta.
Barang lainnya meliputi pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat sekitar 18,6 ton senilai Rp1,79 miliar. Barang elektronik dengan berat sekitar 240 kilogram senilai Rp516 juta, serta makanan, minuman, dan sembako dengan berat sekitar 45 ton senilai Rp4,99 miliar juga ikut dimusnahkan.
Selain itu, Bea Cukai Batam memusnahkan perabot rumah tangga dan furnitur dengan berat sekitar 30 ton senilai Rp3,26 miliar, serta sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya dengan total berat sekitar 2,6 ton dan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Agung Widodo menambahkan, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Batam serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini," tuturnya.
Ke depan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai, guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang aman dan terbebas dari peredaran barang ilegal.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
