Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ciptakan Kota Sehat Bebas Sampah, Pemkab Natuna Terapkan Retribusi Sampah
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 29 Maret 2019 18:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Natuna - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna mulai menerapkan penarikan retribusi sampah dari masyarakat. Di mana, sampah rumah tangga yang telah dikumpul di dalam tong akan diangkut DLH ke TPA (tempat pembuangan akhir).
Sekretaris DLH Natuna, Faisal menjelaskan, retribusi sampah ini diatur dalam Perbub nomor 1 tahun 2018. Tujuannya, selain mendongkrak PAD, juga mewujudkan Natuna sebagai Kota Sehat Bebas Sampah.
"Sampah yang sudah terkumpul di lingkungan masyarakat nantinya akan diangkut petugas DLH sampai ke TPA di daerah Sebayar," kata Faisal, Jumat (29/3/2019).
Selain itu, sambung Faisal, penerapan retribusi sampah ini juga untuk menekan masyarakat membuang sampah sembarang, khususnya ke laut.
"Kita selalu ingatkan masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, khususnya ke laut," ujarnya.
Dijelaskan Kasubbag bidang persampahan DLH Natuna, Harmidi, penarikan retribusi sampah berlaku untuk semua tempat, termsuk perkantoran, hotel, ruko dan rumah-rumah warga. Namun, besaran retribusi berbeda tergantung tipe tempatnya.
"Sudah ada regulasi mengenai berasar retribusinya. Semua akan dipungut termasuk Kantor Bupati dan masing-masing OPD," tegasnya.
Saat ini, kata Harmidi, sudah ada retusan rumah tangga yang membayar retribusi sampah. Mereka, penduduk di Kota Ranai, Kabupaten Natuna.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
