Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Dandim Natuna Buka Sosialisasi Program ASABRI untuk Seluruh Satuan TNI-Polri
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 20 Februari 2020 16:16 WIB
BATAMTODAY.COM, Natuna - Dandim 0318/Natuna, Letkol Czi Ferry Kriswardana membuka kegiatan sosialisasi program ASABRI yang diatur dalam PP 102 tahun 2015 di Aula Makodim 0318/Natuna, Kamis (20/2/2020).
Sosialisasi ini diikuti seluruh satuan TNI-Polri dan pensiunan beserta Ketua Persit dan Ketua Jalasetastri Lanal.
PT ASABRI (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, Polri dan PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Letkol Ferry menyampaikan, prajurit dan purnawirawan dapat mengetahui lebih jelas tentang ASABRI dan programnya, sehingga hak dan kewajiban di ASABRI dapat dirasakan fasilitasnya sebagai bentuk jaminan hidup saat bertugas ataupun masa pensiun.
Lanjutnya, salah satu program ASABRI, adalah THT (Tabungan Hari Tua), bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan pensiun, maupun bukan karena mencapai usia pensiun ataupun meninggal dunia.
"Ketika prajurit memasuki masa purnawirawan, mengalami sakit, sudah dapat dimengerti langkah yang diambil, karena kita sudah dijamin ASABRI," ucapnya.
Tambah Letkol Ferry, untuk para purnawirawan, dirinya memberikan apresiasi yang sangat besar, di mana beberapa purnawirawan yang melaksanakan tugas dengan penuh semangat hingga masa pensiunya.
Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Batam, Deni Sundana setelah penyerahan pelakat kepada Dandim 0318/Natuna, Letkol Czi Ferry Kriswardana juga memberikan pemaparan materi tentang 4 program ASABRI, di antaranya program THT (Tabungan Hari Tua), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Pada moment ini juga, Deni Sundana menjawab pertanyaan ibu Alse (istri Wadan Komposit 1/GP) tentang peserta memiliki banyak jaminan asuransi, di antaranya jaminan ASABRI, BPJS, PRUDENSIAL ataupun asuransi lainya, saat mengalami kecelakan atau musibah hingga menyebabkan kematian.
Dalam hal ini, Deni menyampaikan, untuk asuransi diberikan dengan kapasitas dan sesuai dengan lokasi kejadian. "Apabila kejadian menyangkut masalah dinas maka ditanggung ASABRI," ucapnya.
Selanjutnya pertanyaan dari Pasprogar Lanal Ranai Kapten Laut (S) Mirwanto
Terkait jaminan sekolah untuk anak. Deni menyampaikan, dibatasi pada usia 21 tahun akan tetapi ada kebijakan untuk anak yang berkuliah, ditanggung sampai usia 25 tahun.
Sementara itu, purnawirawan Susilo dari Kodim 0318/Natuna juga menanyakan proses waktu pengurusan pencairan dana ASABRI, Deni menegaskan, jika administrasi dan berkas berkasnya lengkap akan cepat selesai.
"Target kami hanya 1 jam proses pencairan sudah selesai," tutur Deni.
Adapun 4 program ASABRI adalah sebagai berikut:
1. THT (Tabungan Hari Tua)
Tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya. Diselengarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pasa saat yang bersangkutan pensiun, maupun bukan karena mencapai usia pensiun (meninggal dunia).
A. Manfaat program THT
a. Tabungan Asuransi (TA);
b. Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA);
c. Biaya Pemakaman Peserta Pensiun (BPPP);
d. Biaya Pemakaman Istri atau Suami (BPI/S); dan
e. Biaya Pemakaman Anak (BPA).
B. Iuran Program THT
a. Iuran peserta sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan;
b. Iuran pemberi kerja akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
A. Manfaat JKK
a. Perawatan (Rawat)
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasra yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostic;
- Pengobatan;
- Pelayanan Khusus (Rp 5000.000);
- Alat lesehatan dan implant;
- Jasa medis atau paramedis;
- Operasi;
- Transfusi darah;
- Rehabilitasi medik paling banyak (Rp 2.600.000);
- Biaya Angkut (Rp 2.000.000).
b. Iuran JKK
- sebesar 0,41% dari gaji pokok peserta setiap bulan.
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
A. Manfaat JKM, untuk santunan kematian.
B. Iuran JKM, sebesar 0,67% dari gaji setiap bulannya.
4. Program Jaminan Pensiun (JP)
A. Hak Pensiun Pertama
1. Pensiun pertama sendiri;
2. Tunjangan bersifat pensiun;
3. Pensiun Earakawuri/Janda/Duda untuk peserta meninggal dunia biasa (meninggal saat masih aktif);
4. Tunjangan yatim piatu;
5. Tunjangan orang tua.
B. Hak keluarga (ahli waris) dari penerima pensiun yang meninggal dunia.
1. Pensiun terusan;
2. Uang duka wafat;
3. Pensiun Warakawuri/Janda/duda;
4. Tunjangan anak yatim piatu;
5. Uang kekurangan pensiun;
6. Mutasi;
7. Pengajuan penerbitan petikan ke-2;
8. Pengajuan SPPI/S.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
