Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Danlanal Ranai Bakar dan Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Vietnam
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Minggu, 3 Maret 2019 12:04 WIB
BATAMTODAY.COM, Ranai - Komandan Lanal (Danlanal) Ranai Kolonel Harry Setyawan membakar dan menenggelamkan tiga kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang ditangkap saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna beberapa waktu lalu.
Penenggelaman tiga kapal Vietnam itu dilakukan setelah mendapatkan arahan langsung dari Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI, Yudo Margono, dan putusan ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Ranai untuk pemusnahan kapal Vietnam saat proses penyidikan oleh Lanal Ranai.
Dalam hal pemusnahan kapal, Kolonel Harry Setyawan menjelaskan, dilakukan setelah mendapat surat Ketua Pengadilan Ranai. Dua kapal Vietnam ditenggelamkan, dan satu lagi dibakar. Hal ini untuk lanjutan penyidikan Lanal Ranai ke tahap dua.
Kapal dimusnahkan di sekitar Laut Sabang Mawang, Natuna dan bisa menggunakan metode pembakaran dan penengelaman berdasarkan pasal 69 ayat 4 UU RI No 45 Tahun 2009.
"Ketiga kapal Vietnam merupakan tangkapan KRI Wiratno-379 dan KRI SRE - 386. Setelah kapal dimusnahkan, para Nahkoda Kapal segera di sidangkan dan dideportasi ke negaranya," ucap Danalanal kepada BATAMTODAY.COM saat proses pemusnahan di Laut Sabang Mawang,Kecamatan Pulau Tiga,Natuna.
Menurut dia, sebagai Garda terdepan menjaga Laut Natuna dari ancaman pelaku ilegal fishing,TNI AL akan menindak tegas Kapal Vietnam yang memasuki perairan Natuna untuk melakukan pencurian ikan.
"Kita akan tegakkan kedaulatan di Laut Indonesia, TNI AL selalu siap untuk pertahankan keamanan laut Natuna dari pelaku ilegal fishing negara manapun," tegas Danlanal Ranai.
Ditambahkan Kolenel Harry, nelayan Vietnam belum jera menjarah ikan di laut Natuna. Bahkan, mereka mendapat pengawalan dari Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS), yang kala itu berusaha menghalangi laju KRI TOM-357 yang akan melakukan penindakan terhadap KIA Vietnam.
Editor: Surya
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
