Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Direktur PT Sumber Panca Alam Didakwa Gelapkan Dana Rp 904 Juta, Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 11 Februari 2026 13:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam mendakwa Direktur PT Sumber Panca Alam, Sumanto Lim alias Ayen, atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai lebih dari Rp 904 juta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fabianes Stuart Watimena bersama hakim anggota Elen dan Rinaldi. Dalam persidangan, JPU Gustirio juga menghadirkan saksi dari pihak perusahaan, yakni staf keuangan Juli Martini.
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur untuk menguasai dana perusahaan secara melawan hukum. "Terdakwa secara melawan hukum memiliki dan menguasai uang milik PT Sumber Panca Alam yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja dan jabatannya sebagai direktur," ujar jaksa Gustirio di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, terdakwa memiliki kendali penuh atas operasional perusahaan, termasuk menjalin kerja sama, menerima pesanan, serta mengarahkan bagian keuangan dalam proses pembayaran kepada pihak ketiga.
Kasus ini bermula pada Februari hingga Maret 2024 ketika PT Boston Beton memesan pasir darat sebanyak 4.209 ton. Namun, terdakwa diduga membuat Purchase Order (PO) fiktif atas nama PT Risindo Inti Sukses dengan nilai tagihan Rp 904.935.000, bukan atas nama pembeli sebenarnya.
Saksi Juli Martini mengungkapkan bahwa dirinya memproses pembayaran berdasarkan instruksi langsung dari terdakwa. "Saya memproses pembayaran karena perintah langsung dari terdakwa. Seluruh dokumen pemesanan dan arahan pembayaran disampaikan oleh beliau," katanya di persidangan.
Berdasarkan instruksi tersebut, pihak keuangan mentransfer Rp 579.943.000 kepada PT Growa Indonesia sebagai pemasok pasir serta Rp 300.396.330 kepada PT Pelayaran Angkutan Laut Samudra Bintan untuk biaya pengangkutan. Meski pasir telah dikirim ke PT Boston Beton, pembayaran dari perusahaan tersebut tidak pernah masuk ke kas PT Sumber Panca Alam.
Menurut jaksa, seluruh pembayaran dari PT Boston Beton, baik tunai maupun transfer dengan total Rp 925.980.000, diterima langsung oleh terdakwa tanpa disetorkan ke perusahaan. Saksi juga menyatakan tidak ada laporan hasil penjualan setelah transaksi dilakukan.
"Terdakwa bahkan menerbitkan kwitansi penerimaan uang atas nama pribadi, masing-masing tertanggal 11 Maret 2024 sebesar Rp 275.980.000 dan 21 Maret 2024 sebesar Rp 650 juta," ungkap jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 904.935.000. Atas dakwaan itu, Sumanto Lim dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sebagaimana diubah dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsidair Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 UU yang sama.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
