Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Ditangkap Polisi, Pengangguran Perampok Emas Nenek 70 Tahun di Lubuk Baja Terancam 9 Tahun Penjara

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 12 Februari 2026 12:08 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. (Foto: Aldy)
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial DD (40), pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Eti Swanti (70), di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam aksi tersebut, korban dipukul hingga pingsan dan kehilangan perhiasan emas seberat sekitar 60 gram. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban pada Rabu (11/2/2026). Saat kejadian, korban sedang mencuci di bagian belakang rumah ketika pelaku datang dan meminta dibuatkan kopi.

“Korban sempat mengatakan tidak memiliki kopi. Namun pelaku memberikan uang dan meminta korban membelikan kopi ke warung,” ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

Setelah kembali dari warung, korban masuk ke dapur untuk menyiapkan minuman. Pelaku kemudian tiba-tiba menyerang dengan memukul wajah dan kepala korban hingga tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, korban mendapati gelang dan kalung emas yang dipakainya sudah hilang," ungkap Debby.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan membuat laporan resmi ke Polsek Lubuk Baja. Tim gabungan Polsek Lubuk Baja dan Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Batu Aji. Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan kenalan anak korban. Motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi, mengingat pelaku telah menganggur selama dua bulan terakhir.

Perhiasan emas hasil kejahatan diperkirakan bernilai sekitar Rp 180 juta. Namun pelaku menjualnya secara cepat dengan harga sekitar Rp 22,5 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat emas, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 22,5 juta.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain surat emas, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta uang tunai sisa penjualan sebesar Rp 22,5 juta," jelas Debby.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang membeli emas tersebut serta kemungkinan adanya penadah. "Kami masih menelusuri siapa yang menjual dan menampung emas hasil curian tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP Nasional tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Editor: Gokli

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan