Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
DPRD Batam Dorong Penegakan Hukum dalam Insiden Tumpahan Limbah B3 di Perairan Sekupang
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 5 Februari 2026 11:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam menyoroti dugaan ketidaksesuaian manifest limbah, standar keselamatan kapal, serta tanggung jawab operator dan pemilik muatan dalam insiden kandasnya kapal pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Sekupang. Insiden tersebut memicu pencemaran laut yang meluas hingga wilayah tangkap nelayan.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan perwakilan perusahaan, KSOP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pertamina, camat setempat, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau dan Batam, serta nelayan dan warga Tanjungpinggir. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam, M Rudi didampingi Wakil Ketua Arlon Veristo dan anggota dewan lainnya, Rabu (4/2/2026).
"Kami menyoroti pengawasan keselamatan pelayaran, kelayakan kapal, pengelolaan limbah B3, serta tanggung jawab operator kapal dan pemilik muatan," tegas M Rudi dalam RDPU.
Kronologi Insiden dan Dugaan Kebocoran Limbah
General Manager PT Jagar Prima Nusantara, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa perusahaannya memenangkan tender pekerjaan tank cleaning limbah sludge oil dari kapal tanker MT Navi Universe dengan estimasi awal sekitar 200 ton. Pengangkutan dimulai pada 27 Januari 2026 dan tahap pertama berjalan lancar dengan total sekitar 160 ton limbah berhasil diangkut.
Sisa sekitar 120 ton limbah kemudian dimuat ke kapal LCT Mutiara Garlib Samudera pada 29 Januari 2026 untuk dibawa ke Pelabuhan Bintang 99, Bintan. Dalam perjalanan, kapal dilaporkan miring akibat masuknya air laut ke tangki. "Untuk mencegah kapal tenggelam, kapten mengambil langkah darurat dengan mengandaskan kapal di perairan Dangas," ujar Rahmat.
Insiden tersebut diduga menyebabkan kebocoran sludge oil yang menyebar hingga wilayah tangkap nelayan. Rahmat menambahkan bahwa kapal tersebut dimiliki PT Mutiara Haluan Samudra yang masih berada dalam satu grup usaha dengan PT Jagar Prima Nusantara.
"Kami langsung berkoordinasi dengan DLH, KLHK, KSOP, Pertamina, serta masyarakat setempat untuk penanganan awal dan pemberian kompensasi," katanya.
Evaluasi Keselamatan Kapal dan Manifest Muatan
Kepala Bidang Gakkum KSOP Batam, Kapten Yusirwan, menyampaikan pihaknya mengerahkan enam kapal untuk penanganan darurat, termasuk pemasangan oil boom, pembatasan area tumpahan, serta pemindahan muatan dan pembersihan bersama masyarakat. "Kami memasang oil boom, membatasi area tumpahan, serta mengerahkan tim gabungan untuk pemindahan muatan dan pembersihan," ujarnya.
KSOP juga menyedot limbah dari kapal dan mengumpulkan material yang hanyut ke pesisir. Kapal kini telah distabilkan dan ditarik ke galangan PT Tiger Trans Internasional untuk perbaikan. Hasil investigasi awal menemukan adanya ruang terbuka (manhole) yang memungkinkan air laut masuk saat cuaca buruk.
"Kami masih mendalami dugaan pelanggaran pelayaran. Untuk penanganan pencemaran lingkungan berada di ranah KLHK," kata Yusirwan.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Yuzirwan Nasution, menambahkan, "Hasil sementara ada kelalaian teknis. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum dan kami akan memanggil pemilik kapal."
Dampak Lingkungan dan Kerugian Nelayan
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, IP, menyatakan fokus pemerintah saat ini adalah penanganan pencemaran dan perhitungan kerugian lingkungan serta ekonomi masyarakat. "Kami juga mencatat adanya kerugian lingkungan hidup serta kerugian ekonomi yang dialami masyarakat dan nelayan," ujarnya.
DLH mencatat sekitar 98 persen limbah yang jatuh ke laut telah dikemas dalam baby bag, dengan sekitar 90 ton atau 75 persen limbah telah diangkut. Proses penyelesaian kasus diperkirakan memakan waktu tiga hingga enam bulan karena melibatkan asesmen ahli pencemaran, pemodelan lingkungan, dan evaluasi ekonomi.
"Perusahaan sebagai pihak pencemar memiliki kewajiban penuh membayar biaya kerugian dan restorasi lingkungan," tegasnya.
Kritik Nelayan dan Desakan Penegakan Hukum
Ketua HNSI Batam, Safiq, menilai tumpahan limbah menyebabkan kerusakan serius, termasuk dugaan pencemaran laut dan kerusakan terumbu karang. "Di laut lepas masih ditemukan potongan material yang hanyut dan belum diamankan. Kami minta segera dibentuk posko penanganan agar laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti," katanya.
Ia juga mempertanyakan prosedur pengangkutan, status perizinan kapal, serta jenis muatan yang dinilai tidak transparan. "Kami menduga ada unsur pidana, termasuk dugaan pelanggaran izin dan ketidaksesuaian antara aktivitas kapal dengan izin yang dimiliki," ujarnya.
Menutup RDPU, Komisi III DPRD Batam mendesak penegakan hukum secara tegas serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan limbah B3 dan standar keselamatan pelayaran. DPRD menilai langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa sekaligus melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian nelayan di wilayah Batam.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
