Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
DPRD Setujui Bahas 5 Ranperda Usulan Pemkab Natuna
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 3 Maret 2020 17:40 WIB
BATAMTODAY.COM, Natuna - DPRD Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (3/3/2020).
Paripurna ini dibuka Ketua DPRD Natuna, Andes Putra didampingi Wakil Ketua II, Jarmin Sidik dan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.
Turut hadir dalam rapat tersebut, anggota DPRD Natuna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Natuna.
Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, mengatakan, ada beberapa Ranperda yang disepakati dan akan dibahas pada tahun 2020. Ranperda tersebut yakni:
1. Ranperda Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Korupsi, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
3. Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Antar Waktu;
4. Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2020-2040; dan
5. Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 21 tahun 2002 tentang Tempat Izin Usaha.
Sementara itu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan, sebagian besar kewenangan pemerintah telah diamanatkan kepada Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional. "Perda merupakan instrumen kebijakan daerah untuk laksanakan otonomi daerah dan dukungan dalam pelaksanaan perundang-undangan," kata Bupati Natuna.
Menurutnya, Perda juga salah satu peraturan yang memiliki landasan konstitusional dan yuridis. Untuk itu, dikatakan Hamid, dalam penyusunan Perda harus mengikuti kaidah-kaidah perundang-undangan.
"Diharapkan penetapan Perda dan peraturan lainnya dapat mendukung program pemerintah," harap Hamid.
Dalam 5 Ranperda tersebut, Ranperda Pencabutan Perda nomor 21 tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha menjadi sorotan.
Hamid menuturkan, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang Pendoman Penetapan Izin Gangguan Daerah. Oleh karenanya, surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan surat izin tempat usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi Pemerintah Daerah.
Hamid berharap, Ranperda yang segera dibahas dapat disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
