Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Dukung Kelancaran Libur Nataru, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29-31 Desember 2025

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 20 Desember 2025 13:08 WIB
Konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri PANRB, Rini Widyantini; serta Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Kemnaker)
Konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri PANRB, Rini Widyantini; serta Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau dunia usaha untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Pelaksanaan WFA dapat diterapkan pada 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik perusahaan atau industri," ujar Menaker Yassierli.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini; serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menaker menjelaskan, penerapan WFA bersifat fleksibel dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi. Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana biasa serta tetap memperoleh upah sesuai ketentuan atau perjanjian kerja yang berlaku.

Terkait pengaturan jam kerja dan pengawasan kinerja, Menaker menyerahkan mekanismenya kepada masing-masing perusahaan. Namun, pengaturan tersebut diharapkan tetap menjamin produktivitas pekerja selama menjalankan sistem kerja jarak jauh.

"Pengaturan jam kerja dan pengawasan dapat disesuaikan oleh perusahaan agar pelaksanaan WFA tetap efektif dan produktif," pungkas Yassierli.

Editor: Gokli

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan