Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Formula Baru, Penetapan Upah Minimum 2026 Berbasis Pertumbuhan Daerah
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 18 Desember 2025 14:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengumumkan kebijakan baru dalam penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2026 yang akan berbasis pada tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pendekatan ini dinilai lebih relevan dengan dinamika ekonomi lokal yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Kebijakan tersebut disampaikan Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan para kepala daerah terkait penetapan Upah Minimum 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025). "Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi oleh kenyataan bahwa setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda dan hal tersebut memengaruhi kebijakan pengupahan," ujar Yassierli.
Ia menegaskan, perbedaan laju pertumbuhan ekonomi antardaerah berpengaruh langsung terhadap kemampuan ekonomi lokal dalam mendukung kebijakan pengupahan. Oleh karena itu, penetapan upah minimum yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah dinilai tidak lagi relevan.
"Formula baru ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan. Upah minimum tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi serta keberlangsungan usaha di daerah," katanya.
Menurut Yassierli, pemerintah pusat akan memberikan ruang dan rentang nilai kepada pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum sesuai dengan kondisi ekonomi setempat. Beberapa indikator utama yang menjadi pertimbangan antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kami di pusat memberikan rentang nilai. Selanjutnya, daerah menyesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonominya, sejauh mana pertumbuhan tersebut didorong oleh kontribusi tenaga kerja, serta apakah upah yang berlaku sudah mendekati KHL atau belum. Hal ini menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah," jelasnya.
Yassierli menambahkan, sosialisasi kebijakan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah agar penetapan UM 2026 berjalan adil, konstitusional, berbasis data, serta kontekstual sesuai karakteristik daerah. "Daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi pesat tentu memiliki ruang untuk meningkatkan upah minimum di wilayahnya," ujarnya.
Meski demikian, Menaker mengingatkan bahwa kebijakan UM tetap harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha. Penetapan upah minimum harus mampu memenuhi standar KHL pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan industri yang menjadi penggerak utama ekonomi daerah.
Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Yassierli menegaskan bahwa penetapannya hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu dengan kriteria ketat, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. "UMS hanya dapat ditetapkan pada sektor unggulan tertentu dan harus disepakati oleh organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait," pungkasnya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
