Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
FSPMI Ngotot UMK Batam 2017 Harus Rp3,5 Juta
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Sabtu, 12 November 2016 17:39 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK), yang telah menyepakati angka UMK Batam tahun 2017 sebesar Rp3.241.125. FSPMI, menginginkan agar UMK tahun 2017 ditetapkan pada angka Rp3,5 juta.
Suprapto, Kosulat Cabang (KC) FSPMI Batam, mengatakan kesepakatan DPK belum sesuai dengan apa yang diharapkan buruh. Sebelum disahkan, FSPMI akan turun ke jalan meminta agar Walikota Batam merekomendasikan angka UMK ke Gubernur Kepri sesuai usulan buruh diangka Rp3,4 - 3,5 juta.
"Kami akan turun lakukan aksi. Kesepakatan DPK belum sesuai dengan apa yang diharapkan buruh," ujar Suprapto, Sabtu (12/11/2016) sore.
Selain itu, buruh FSPMI juga akan memperjuangkan agar upah sektoral/kelompok diusulkan dan ditetapkan satu kesatuan dengan UMK tahun 2017. Sebab, upah sektoral/kelompok, merupakan upah yang berkeadilan bagi kaum buruh.
Buruh, kata Suprapto, merekomendasikan dua opsi untuk menentukan upah sektoral. Opsi pertama buruh meminta upah sektoral dibagi atas 3 kelompok.
Kelompok pertama, angka UMK 2017 + 7 persen, kedua UMK 2017 + 10 persen dan ketiga UMK 2017 + 15 persen. Jika pengusaha merasa terbebani, buruh juga menyiapkan opsi kedua, di mana upah sektoral dibagi menjadi 10 kelompok.
"Ada dua opsi yang kami usulkan untuk menentukan upah sektoral. Kami berharap UMK dan upah sektoral disahkan dalam satu kesatuan," jelasnya.
Sebelumnya, pembahasan UMK Batam 2017 oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK), yang berlangsung beberapa kali di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sekupang, telah usai. Tahun depan, buruh Batam akan menerima gaji sebesar Rp3.241.125.
Kesepakatan UMK 2017 itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Di mana angka UMK naik sebesar 8,25 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.994.111.
"Pembahasan UMK 2017 tetap mengacu pada PP 78/2015. Di mana UMK mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyatirti, yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Jumat (11/11/2016).
Namun demikian, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja tetap menolak PP 78/2015 dan mengacu kepada UU No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pekerja meminta UMK sebesar Rp3.498.118 sesuai dengan perhitungan yang dilakukan serikat buruh, sedangkan pengusaha tetap dengan angka Rp3.241.125, sesuai PP 7/2015. Jadi pengusaha dan pekerja sama-sama menolak, tapi ada kata kesepakatan," katanya.
Kesepakatan itu menurut Rudi, Upah Minimum Sektoral (UMS) 2017 dibahas secara bipartit atau antara pengusaha dan serikat melakukan kesepakatan. Unsur pengusaha juga meminta usulan UMS minimal harus sesuai dengan rumusan yang telah disepakati.
"Dalam rumusan tertulis yang disepakati, UMS 1, 2 dan 3, sama yang diterapkan seperti tahun-tahun sebelumnya. UMS 2016 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,25 persen. Pembahasan tetap pada Peraturan Menteri, meskipun Dewan Pengupahan unsur pekerja menolak," kata Rusmini Simorangkir perwakilan dari Kadin Batam.
Lanjut Rudi, terkait dengan UMS Batam 2017 maka seluruh anggota DPK Batam sepakat, apabila pembahasan secara bipartit tidak terlaksana antara pengusaha dan pekerja, maka akan diserahkan ke induk organisasi masing-masing perwakilan.
"Kami berharap hasil pembahasan UMS Batam 2017 antara pengusaha dan pekerja sudah harus diserahkan ke Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur paling lambat 20 November," kata Rudi.
Ia mengatakan, pemerintah siap memfasilitasi perundingan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan UMS 2017, sehingga perundingan tidak keluar dari jadwal.
"Pada akhirnya DPK menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur untuk menetapkan UMS Batam 2017 dan sesuai rekomendasi DPK. Kesepakatan terahir UMK dan UMS merupakan harus satu kesatuan atau 1 Surat Keputusan," pungkasnya.
Editor: Udin
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
