Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Hakordia 2025, Kejari Karimun Behasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 1 Miliar
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 9 Desember 2025 19:28 WIB
BATAMTODAY. COM, Karimun - Kajari Karimun, Denny Wicaksono mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara Rp 1.000.6281.670.
"Jumlah tersebut dari tiga perkara korupsi yang sedang kita tangani," ujar Kajari saat kegiatan Ngopi Sore bersama insan pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di halaman kantor Kejari Karimun, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan bahwa kejaksaan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Namun, yang perlu diingat pencegahan korupsi merupakan tanggungjawab bersama.
"Perlu diingat pencegahan korupsi itu bukan saja tanggungjawab dari kami (kejaksaan, red) tapi juga tanggungjawab kolektif dari kita semua," ujar Kajari
Kajari menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun selama ini tidak hanya melakukan penindakan. Tapi, juga berperan aktif memberikan pendampingan, konsultasi dan lainnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya pendampingan dan sosialisasi pencegahan anti korupsi dapat meminimalisir munculnya niat jahat dan serakah untuk melakukan tindak pidana korupsi itu sendiri," ujarnya.
Kajari mengungkapkan, hal yang tidak kalah penting adalah penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus dapat memberikan pemulihan.
"Apa yang dipulihkan, yakni pemulihan keuangan negara melalui pengembalian uang korupsi dengan disetorkan ke kas negara. Jadi, kami ini tidak serta merta hanya melakukan penindakan," ungkapnya.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
