Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Imigrasi Tanjunguban Sosialisasikan Paspor Elektronik, Layanan Makin Praktis
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 10 Februari 2026 08:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar sosialisasi bertajuk "Keluar Negeri Asyik dengan Paspor Elektronik" di Ballroom Hotel Melayu Bedendang, Jl. Indunsuri, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan paspor berbasis elektronik yang kini semakin memudahkan pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta yang terdiri dari perangkat kelurahan dan desa, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Tanjunguban Selatan.
Dalam pemaparannya, Muhammad Harry Meilan menjelaskan secara rinci mengenai paspor elektronik, mulai dari manfaat, keunggulan, hingga tahapan pengurusannya. Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penggunaan paspor elektronik.
Kegiatan ini dipandu moderator Ade Kasenda dan turut dihadiri Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian, Reza Anugerah, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban. Peserta diperkenalkan lebih dekat dengan paspor elektronik sebagai dokumen perjalanan terbaru yang telah dilengkapi chip dan data biometrik.
Teknologi tersebut dinilai mampu meningkatkan keamanan data pribadi sekaligus mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian di luar negeri, sehingga perjalanan internasional dapat dilakukan dengan lebih aman dan nyaman.
Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi terkait tarif layanan sesuai PNBP, yakni paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000 dan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Untuk penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh dikenakan biaya yang sama seperti paspor baru, sementara paspor rusak dan hilang masing-masing dikenakan denda Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan.
Sosialisasi juga membahas tata cara dan prosedur pengurusan, persyaratan, serta masa berlaku paspor elektronik. Informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami alur layanan secara menyeluruh dan lebih siap dalam mempersiapkan dokumen perjalanan internasional.
Suasana interaktif terlihat saat sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Suwanto, menanyakan terkait pengurusan paspor di luar domisili. Menanggapi hal itu, Muhammad Harry Meilan menjelaskan bahwa pengurusan paspor di luar domisili dapat dilakukan seperti biasa, dengan ketentuan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan alasan pengurusan, seperti surat keterangan kerja atau kuliah.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur pengurusan paspor sejak awal.
"Dengan pemahaman yang baik, proses permohonan paspor dapat berjalan tertib, lancar, dan nyaman. Kami ingin masyarakat benar-benar mengetahui manfaat serta prosedur paspor elektronik," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Tanjunguban berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas akses layanan, serta mendorong kesadaran akan pentingnya dokumen perjalanan yang aman dan sah. Ke depan, sosialisasi dan pendampingan akan terus dilakukan agar masyarakat merasa terbantu dalam setiap tahapan pengurusan paspor.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
