Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Indonesia Resmi Jadi Anggota PCA, Perkuat Komitmen Penyelesaian Sengketa Damai

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 4 Februari 2026 10:48 WIB
Indonesia resmi menjadi Negara Pihak (Contracting Party) pada Permanent Court of Arbitration (PCA) terhitung sejak Senin (2/2/2026). (Kemlu)
Indonesia resmi menjadi Negara Pihak (Contracting Party) pada Permanent Court of Arbitration (PCA) terhitung sejak Senin (2/2/2026). (Kemlu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Negara Pihak (Contracting Party) pada Permanent Court of Arbitration (PCA) terhitung sejak Senin (2/2/2026). Keanggotaan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan instrumen aksesi kepada Kementerian Luar Negeri Kerajaan Belanda selaku depositary Konvensi Den Haag 1907 tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai, yang dilakukan pada 4 Desember 2025.

Dengan berlakunya aksesi tersebut, Indonesia tercatat sebagai negara anggota ke-127 PCA, bertepatan dengan peringatan 127 tahun berdirinya PCA. Keanggotaan ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap penegakan ketertiban hukum internasional serta penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme hukum.

PCA merupakan organisasi internasional tertua di bidang penyelesaian sengketa, yang didirikan pada 1899 dan berkedudukan di Peace Palace, Den Haag. Seiring perkembangan zaman, PCA telah bertransformasi menjadi lembaga arbitrase modern yang menangani berbagai sengketa internasional.

Lembaga ini memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui berbagai mekanisme, antara lain arbitrase, konsiliasi, komisi penyelidikan (fact-finding commissions of inquiry), serta prosedur penyelesaian sengketa lainnya yang melibatkan negara, entitas negara, organisasi internasional, hingga pihak swasta. Selain itu, PCA juga menyediakan program peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi pejabat pemerintah, praktisi, serta profesional negara anggota di bidang arbitrase internasional dan penyelesaian sengketa.

Keanggotaan Indonesia dalam PCA membuka peluang strategis untuk memperluas akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa internasional, meningkatkan peran Indonesia dalam pengembangan hukum internasional, serta membuka kesempatan bagi Indonesia untuk menominasikan ahli hukum nasional sebagai arbitrator PCA.

Selain itu, keanggotaan ini juga dinilai dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perundingan perjanjian internasional, khususnya pada aspek penyelesaian sengketa, serta mendukung kepentingan nasional Indonesia dalam berbagai forum dan organisasi internasional lainnya, seperti ICSID, Mahkamah Internasional (ICJ), dan UNCITRAL.

Melalui partisipasi aktif dalam PCA, Indonesia diharapkan dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam dunia hukum internasional, terutama dalam penyelesaian sengketa lintas negara dan pembentukan norma hukum global yang adil dan berkelanjutan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan