Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Batam Edukasi Pelajar SMK Putera Jaya soal Risiko Pidana Kenakalan Remaja
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 10 Februari 2026 15:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Terpadu Putera Jaya Batam, Senin (9/2/2026). Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menitikberatkan pada edukasi terkait potensi pidana dari berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi di kalangan pelajar.
Penyuluhan yang digelar di aula sekolah itu disampaikan Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Batam, Aditya Syaummil Patria, bersama tim Seksi Intelijen. Kegiatan diikuti para siswa, kepala sekolah, serta majelis guru SMK Terpadu Putera Jaya Batam.
Dalam pemaparannya, Aditya menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan di pengadilan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan melalui penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk pelajar.
"Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain yang diatur undang-undang," ujar Aditya.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur tugas dan wewenang kejaksaan di berbagai bidang, mulai dari pidana hingga ketertiban umum. Melalui program JMS, kejaksaan berupaya menanamkan kesadaran hukum sejak usia sekolah.
"Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin mengenalkan hukum sejak dini agar adik-adik memahami batasan perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan," katanya.
Materi utama penyuluhan mengangkat tema kenakalan remaja. Aditya menjelaskan, kenakalan remaja mencakup perilaku yang melanggar norma sosial, etika, maupun hukum yang terjadi pada masa transisi menuju kedewasaan. Ia menekankan bahwa sejumlah perilaku yang kerap dianggap sekadar pelanggaran disiplin sebenarnya telah masuk kategori tindak pidana.
"Banyak yang menganggap kenakalan remaja hanya sebatas pelanggaran disiplin. Padahal, sebagian perbuatan itu sudah masuk kategori tindak pidana," ujarnya.
Beberapa contoh kenakalan remaja yang dibahas antara lain tawuran, perkelahian, perundungan, pencurian, penyalahgunaan narkotika, perilaku seksual berisiko, hingga bolos sekolah. "Perilaku-perilaku ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum dan masa depan kalian," kata Aditya.
Ia menjelaskan bahwa anak yang melanggar hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, Aditya mengingatkan bahwa sejumlah tindakan kenakalan remaja telah diatur dalam KUHP baru dan berbagai regulasi lain, termasuk tindak pidana narkotika yang memiliki ancaman hukuman berat. “Untuk narkotika, undang-undangnya jelas dan ancaman pidananya berat, baik penjara maupun denda. Ini yang harus benar-benar dihindari,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mencegah kenakalan remaja. "Pencegahan kenakalan remaja tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum. Peran keluarga, guru, dan lingkungan sangat menentukan," kata Aditya.
Menurutnya, pengawasan orang tua, konseling di sekolah, serta penguatan nilai keimanan dan ketakwaan menjadi faktor penting dalam membentengi remaja dari pengaruh negatif.
Selama kegiatan berlangsung, siswa menunjukkan antusiasme tinggi melalui berbagai pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi. "Pertanyaan yang muncul menunjukkan bahwa adik-adik sebenarnya peduli dan ingin tahu tentang hukum. Ini hal yang sangat positif," ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk karakter taat hukum sejak usia sekolah.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
