Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara Pidana, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 2 Juli 2025 15:08 WIB
Kejari Karimun memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (2/7/2025). (Foto: Freddy)
Kejari Karimun memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (2/7/2025). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar pada Rabu (2/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Karimun Nomor PRINT-787/L.10.12/BPApa/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dilarutkan dalam air panas mendidih, hingga dihancurkan menggunakan palu.

Kajari Karimun, Priyambudi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan tuntas hingga tahap eksekusi.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menyelesaikan proses hukum secara menyeluruh," ujar Priyambudi.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan. "Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah hukum untuk meminimalisir risiko dan potensi bahaya yang mungkin timbul dari barang-barang sitaan," tambahnya.

Priyambudi merinci, selama periode Januari hingga Juni 2025, Kejari Karimun menangani total 77 perkara pidana, yang terdiri dari 74 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 44 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika meliputi sabu seberat 260,472 gram, ganja 0,22 gram, dan pil ekstasi 5,35 gram.

Selain narkotika, Kejari Karimun juga menangani 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Orhada), 17 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Kamtibmas, serta 3 perkara tindak pidana kepabeanan dengan barang bukti berupa rokok sejumlah 1.525.680 batang.

"Seluruh perkara ini telah memperoleh putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, artinya tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum," jelas Priyambudi.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik antara berbagai instansi penegak hukum di Karimun dalam penanganan perkara pidana terpadu. "Kita semua bersinergi untuk mendukung visi besar Bapak Presiden, khususnya dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkotika dan tindak pidana kepabeanan. Tentu kita tidak bisa bekerja dengan ego sektoral. Kita perlu sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah," katanya.

Priyambudi berharap, kolaborasi yang telah terbangun selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Karimun. "Apa yang kita lakukan hari ini semoga menjadi nilai ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karimun," pungkasnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan