Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Dorong Masyarakat Aktif Cegah Tindak Pidana Korupsi

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 22 Oktober 2025 15:28 WIB
Penerangan Hukum bertema "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025). (Istimewa)
Penerangan Hukum bertema "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari Lingga) menggelar Penerangan Hukum bertema "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan nilai etika, moral, dan integritas, sekaligus mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan masing-masing.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, selaku narasumber, menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula. "Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional," ujarnya.

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga Adhyaksa memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk penyidikan, penuntutan, dan upaya pencegahan korupsi.

Berdasarkan data Kejaksaan RI tahun 2024, tercatat 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang berhasil ditangani, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta 1.836 terpidana telah dieksekusi.

Yusnar juga menyoroti kondisi korupsi di Indonesia yang masih memprihatinkan. Menurut Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preventif, represif, dan restoratif. Pendekatan preventif dilakukan dengan edukasi dan transparansi, represif dengan penegakan hukum, dan restoratif melalui pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu memberikan informasi, saran, serta pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

"Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi semua elemen bangsa. Jangan hanya menolak, tapi juga berani melapor. Mari bersatu melawan korupsi demi Indonesia maju," tegas Yusnar.

Sebagai bagian dari kegiatan, Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, juga memaparkan program Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Inisiatif ini diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai kebangsaan dan semangat merah putih.

Acara tersebut diikuti sekitar 70 peserta, terdiri atas Camat Singkep, Sekcam, para Kepala Seksi, aparatur kecamatan, Ketua LAM Singkep, lurah, kepala desa, pengurus LPM, Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri dan Kejari Lingga berkomitmen memperkuat peran masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Editor: Gokli

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan