Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kemkomdigi Tegaskan Wacana Pemblokiran IMEI Bukan Aturan Balik Nama Ponsel
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 7 Oktober 2025 11:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan wacana mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama ponsel sebagaimana sistem kepemilikan kendaraan bermotor.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menanggapi beredarnya kabar bahwa setiap ponsel nantinya akan diwajibkan memiliki bukti kepemilikan layaknya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," ujar Wayan dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, wacana ini muncul sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan setelah kehilangan ponsel. Melalui sistem IMEI, perangkat ilegal atau hasil tindak pidana bisa diblokir agar tidak lagi memiliki nilai jual, sementara pemilik ponsel resmi dapat menikmati perlindungan tambahan dari pemerintah.
"IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi bernilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman," jelasnya.
Selain meningkatkan keamanan pengguna, sistem IMEI juga berperan penting dalam menekan peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas serta garansi perangkat, dan membantu aparat menindak kejahatan pencurian ponsel.
"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Jika ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan bagi masyarakat," tambah Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa wacana pemblokiran sukarela IMEI ini masih dalam tahap penjaringan masukan publik, belum dibahas di tingkat pimpinan kementerian.
"Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut," ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa wacana kebijakan pemblokiran IMEI secara sukarela bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah beban atau aturan birokratis bagi masyarakat.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
