Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ketua KPPU Kunjungi IMIP Morowali, Waspadai Potensi Monopoli Pelabuhan dan Tambang
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 19 Januari 2026 11:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa, melakukan kunjungan kerja ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, Sabtu (17/1/2026), guna mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi respons KPPU atas meningkatnya perhatian publik terhadap potensi distorsi persaingan usaha di sektor kepelabuhanan dan pertambangan di kawasan industri terintegrasi, termasuk dugaan praktik monopoli yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI.
Menurut Fanshurullah, kawasan industri terintegrasi seperti IMIP memiliki tingkat kompleksitas usaha yang tinggi karena mencakup kegiatan pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan dalam satu ekosistem bisnis. Kondisi tersebut, jika tidak dikelola secara transparan dan setara, berpotensi memicu praktik monopoli maupun penguasaan layanan strategis.
"Pelabuhan bukan sekadar fasilitas logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional. Jika akses dan pelayanannya tidak dikelola secara terbuka dan adil, risiko distorsi persaingan akan semakin besar," ujar Fanshurullah, dalam keterangan pers, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, layanan kepelabuhanan di kawasan industri kerap beririsan langsung dengan aktivitas produksi dan distribusi. Hal ini berpotensi melahirkan integrasi vertikal yang berlebihan, penguasaan jasa tertentu, hingga pembatasan akses bagi pelaku usaha lain. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap mekanisme persaingan usaha.
KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang secara konsisten mencatat Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah dalam delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan yang sehat di sektor ini.
"Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan usaha yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain maupun masyarakat," tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KPPU mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menghambat persaingan usaha.
Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. Program ini dinilai penting dalam membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kehadiran KPPU di kawasan IMIP menegaskan komitmen negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik. KPPU menyatakan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berlangsung secara inklusif, efisien, dan berdaya saing.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
