Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Komdigi Perketat Aturan Anti-Scam, Operator Wajib Bangun Sistem Keamanan Berbasis AI

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 15 November 2025 13:28 WIB
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. (Komdigi)
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat regulasi perlindungan konsumen menyusul meningkatnya kejahatan scam yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi.

Modus penipuan berkembang cepat melalui teknik spoofing, masking, hingga penyalahgunaan identitas pelanggan, sehingga diperlukan respons teknis yang lebih kuat dari industri.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa lonjakan scam call --baik melalui telepon, SMS, layanan messenger, maupun surat elektronik-- harus dijawab dengan teknologi yang mampu mencegah penipuan sebelum mencapai pengguna.

"Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini? Pelaku kini menggunakan teknik penyamaran nomor yang semakin canggih," ujarnya dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Operator Wajib Bangun Sistem Anti-Scam Berbasis AI

Pemerintah, kata Edwin, akan mewajibkan operator membangun sistem anti-scam otomatis dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Sistem ini diharapkan mampu mendeteksi dan memblokir panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi atau perorangan.

"Operator harus melindungi pelanggan. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna," tegasnya.

Kementerian Komdigi juga meninjau ulang proses masking serta memetakan alur teknis yang memungkinkan terjadinya manipulasi identitas nomor. Termasuk, pengawasan ketat pada jalur panggilan internasional dan penggunaan SIP Trunk, yang sering dipakai untuk menampilkan nomor lokal palsu.

Registrasi SIM Card akan Wajib Face Recognition

Di sisi lain, pemerintah menilai proses registrasi kartu SIM masih memberi ruang penyalahgunaan NIK dan Nomor KK. Untuk menutup celah tersebut, Komdigi bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition).

"Registrasi berbasis pengenalan wajah akan segera dijalankan. Nomor hanya aktif bila sesuai identitas pemilik yang sah," jelas Edwin.

Ia mengingatkan, kebutuhan regulasi ini bersifat mendesak. Saat ini, terdapat 500 ribu hingga satu juta aktivasi nomor baru per hari, sehingga potensi penyalahgunaan identitas sangat besar ketika data NIK atau KK bocor.

Edwin menegaskan, keamanan pengguna tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga industri. Regulasi yang kuat, teknologi keamanan jaringan, serta tata kelola identitas digital yang tegas dibutuhkan untuk menciptakan ruang telekomunikasi yang aman.

"Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya," tutupnya.

Editor: Gokli

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan