Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kuasa Hukum Pelapor Desak Penegak Hukum Bongkar Jaringan Dugaan Investasi Bodong BNI Life di Lingga
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 19 Mei 2025 19:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Lingga - Kasus dugaan investasi bodong bermodus asuransi yang menyeret nama BNI Life kini memasuki babak baru. Polres Lingga resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin (19/5/2025).
Kasus yang melibatkan tersangka berinisial SR, seorang tenaga pemasar di BNI KCP Dabo Singkep, menjadi sorotan setelah nilai kerugian korban mencapai Rp 8 miliar.
SR ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2025 setelah penyidik mengumpulkan bukti dari laporan korban yang masuk sejak Maret lalu. Modusnya, SR menawarkan investasi ilegal dengan janji imbal hasil hingga 20% per bulan, mencatut nama BNI Life tanpa otorisasi resmi. Sedikitnya 30 korban telah melapor dengan nilai kerugian tercatat sekitar Rp 7,3 miliar yang diperkirakan akan terus bertambah.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, menyatakan bahwa pelimpahan berkas merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.
"Untuk tahap satu, berkas perkara sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya singkat.
Namun, dinamika kasus ini semakin memanas setelah kuasa hukum pelapor, M. Agung Wira Dharma menyoroti pentingnya transparansi dan pembongkaran jaringan pelaku. Ia menduga kuat SR tidak bekerja sendiri.
"Mustahil SR bertindak sendirian. Publik ingin tahu siapa saja yang membantu atau menikmati hasil dari kejahatan ini. Proses hukum harus menyentuh semua pihak, tidak tebang pilih," tegas Agung.
Ia mendesak penyidik dan jaksa agar menggali aliran dana secara menyeluruh dan memeriksa potensi keterlibatan pihak lain, termasuk di institusi keuangan terkait.
Dari pihak tersangka, kuasa hukum Elas Andra Dermawan juga mengklaim bahwa kliennya hanyalah bagian dari jaringan lebih besar. Ia bahkan mendorong agar kasus ini dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan adanya pihak lain yang ikut menikmati dana hasil kejahatan ini. Ini bukan skema tunggal," ujar Elas.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
