Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Lagi, Tiga Kapal Vietnam Ditangkap KKP di Laut Natuna Utara

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Minggu, 28 Juli 2019 16:32 WIB
Salah satu kapal ikan asing yang ditangkap oleh KKP dan digiring ke pangkalan PSDKP Batam
Salah satu kapal ikan asing yang ditangkap oleh KKP dan digiring ke pangkalan PSDKP Batam

BATAMTODY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt Priyo Kurniawan dan KP Orca 03 yang dipimpin Capt M Ma'ruf, serta KP Hiu 11 dengan Nakhoda Capt Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7/2019).

Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM BD 96687 TS yang ditumpangi 12 orang anak buah kapal (ABK), KM BD 97041 TS ditumpangi 13 orang ABK merupakan kapal berjenis purse seine. Satu lainnya KM BL 93579 TS dengan 11 orang ABK.

"Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan," ungkap Agus Suherman.

Selanjutnya, ketiga kapal dan 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam digiring menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Selain itu, KKP juga menangkap tiga KIA asal asal Filipina ditangkap oleh KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT.

Ketiga kapal beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

"Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata Agus.

Editor: Surya

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan