Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Luncurkan Juknis PKK dan PKW 2026, Pemerintah Targetkan 21 Ribu Peserta Tingkatkan Keterampilan Kerja dan Wirausaha
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 5 Februari 2026 12:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan nonformal yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan dunia kerja dan dunia usaha.
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, pemerintah meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2026.
Program PKK dan PKW dirancang untuk memperluas akses pelatihan keterampilan bagi anak usia sekolah yang tidak bersekolah (ATS) serta masyarakat pengangguran, sehingga memiliki kecakapan kerja, kemandirian ekonomi, dan daya saing di pasar tenaga kerja maupun dunia usaha.
Program PKK difokuskan pada peningkatan kesiapan kerja bagi ATS berusia 17-25 tahun melalui pelatihan berbasis kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri. Sementara itu, Program PKW menyasar ATS berusia 15-25 tahun untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan mendorong penciptaan lapangan kerja mandiri berbasis potensi lokal. Kedua program menyediakan beragam jenis keterampilan yang dapat disesuaikan dengan minat dan kebutuhan peserta.
Pada 2026, Kemendikdasmen menargetkan lebih dari 21 ribu peserta didik, terdiri atas 12.780 peserta Program PKK dan 8.730 peserta Program PKW. Program PKK diarahkan pada peningkatan kesiapan kerja sesuai kebutuhan industri, sedangkan PKW menekankan pembentukan wirausaha muda yang mandiri dan produktif.
Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen, Yaya Sutarya, menegaskan bahwa pelaksanaan program tahun ini difokuskan pada perluasan akses dan keberpihakan kepada kelompok yang selama ini sulit menjangkau layanan pendidikan dan pelatihan.
"Tahun 2026, fokus kami diarahkan pada wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah pascabencana, serta afirmasi khusus untuk wilayah Papua dan daerah lain berdasarkan pertimbangan khusus. Pendidikan nonformal kami dorong menjadi jembatan nyata untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," ujar Yaya dalam peluncuran Juknis PKK dan PKW 2026 yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).
Untuk menjaga kualitas lulusan, Kemendikdasmen menetapkan standar bagi lembaga penyelenggara, antara lain wajib memiliki izin operasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta pengalaman operasional minimal satu tahun. Instruktur juga harus memiliki sertifikat kompetensi relevan atau pengalaman profesional di dunia kerja dan industri.
Peserta PKW akan mendapatkan pelatihan kewirausahaan berbasis potensi lokal, dukungan peralatan usaha, serta pendampingan agar mampu membuka lapangan kerja baru di daerah masing-masing. "Pastikan untuk selalu berkolaborasi dengan mitra industri dan pemerintah daerah, baik dalam penyusunan kurikulum, praktik atau magang, hingga penempatan kerja. Petunjuk teknis ini disusun untuk memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Yaya.
Kemendikdasmen berharap sosialisasi Juknis PKK dan PKW 2026 dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, calon peserta, serta lembaga penyelenggara. Program ini diharapkan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia sekaligus memperkuat keterkaitan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Informasi lengkap mengenai Juknis dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
