Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Pasok Ratusan Batang Kayu Ilegal ke Batam, Rony Andreas dan Suratman Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 4 Februari 2026 11:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa, Rony Andreas dan Suratman, terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum, Rumondang, mendakwa keduanya dalam perkara dugaan pengangkutan ratusan batang kayu olahan tanpa dokumen sah. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/2/2026).
Sidang pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi. Perkara ini berawal dari pengiriman kayu olahan menggunakan kapal KLM AAL Delima GT 139 yang diamankan aparat di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa terjadi pada 3 September 2025 di Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung. Keduanya didakwa secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK) yang sah.
"Para terdakwa dengan sengaja melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," ujar jaksa Rumondang di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula pada Agustus 2025, saat Rony Andreas menghubungi Suratman untuk menanyakan ketersediaan kayu di PHAT M Yusuf II. Setelah memperoleh kepastian, Rony meminta Suratman mencarikan kapal untuk mengangkut kayu tersebut.
"Beberapa hari kemudian, terdakwa Suratman menyampaikan kapal telah tersedia dan mengirimkan foto kapal KLM AAL Delima GT 139 kepada terdakwa Rony Andreas," kata jaksa.
Pada 30 Agustus 2025, Rony mendatangi lokasi pemuatan kayu di Kepau dan mendapati kapal telah siap. Namun, menurut jaksa, Rony tidak melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemuatan maupun pengangkutan kayu. Meski demikian, ia tetap menerbitkan dokumen SKSHHK-KB dan Berita Acara Perubahan Bentuk atas inisiatif sendiri.
"Dokumen tersebut diterbitkan terdakwa Rony Andreas dengan alasan sistem PHAT masih bersifat manual," ujar jaksa.
Pengiriman kayu dari PHAT M. Yusuf II menuju PBPHH Norton Gultom dilakukan dua kali, termasuk pengiriman pada 3 September 2025 yang kemudian terungkap dalam operasi gabungan Bakamla dan Gakkum Kehutanan.
Sekitar pukul 16.10 WIB, petugas mendapati kapal KLM AAL Delima tengah membongkar muatan kayu olahan ke atas truk di Pelabuhan Sagulung. Saat diminta menunjukkan dokumen angkutan, pengawas pelabuhan menyebutkan dokumen berada pada agen pelabuhan.
Petugas kemudian mendatangi gudang tujuan dan bertemu dengan Suratman, yang mengaku sebagai koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab kayu. Suratman menunjukkan dokumen SKSHHK-KB, Berita Acara Perubahan Bentuk, serta bukti pembayaran PNBP.
Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik kayu. Berdasarkan penghitungan KPHL Batam, jumlah kayu yang ditemukan mencapai 635 batang, sementara dalam dokumen hanya tercantum 443 batang.
"Jumlah fisik kayu tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen angkutan," tegas jaksa.
Atas temuan tersebut, petugas menghentikan proses pembongkaran dan mengamankan 635 batang kayu olahan serta satu unit kapal KLM AAL Delima GT 139. Jaksa menilai pengangkutan tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Keterangan ahli turut memperkuat dakwaan. Ahli pengukuran dan identifikasi kayu menyatakan seluruh barang bukti merupakan kayu alam kelompok Meranti dan Rimba Campuran dalam bentuk kayu olahan. Hasil pengukuran menunjukkan volume kayu mencapai 100,3719 meter kubik, sedangkan dokumen hanya mencantumkan 61,55 meter kubik.
"Perbedaan jumlah batang, jenis, dan volume kayu membuktikan dokumen pengangkutan tidak sesuai dengan kondisi kayu yang sebenarnya,” ujar jaksa mengutip keterangan ahli.
Selain itu, pemeriksaan lapangan di lokasi PHAT M Yusuf II menunjukkan tidak adanya akses menuju lokasi PHAT serta tidak ditemukannya jenis kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen. Ahli menyimpulkan kayu barang bukti diduga tidak berasal dari lokasi PHAT tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
