Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Penyuluhan Hukum di SMAN 25 Batam, Jaksa Tekankan Dampak Hukum Kenakalan Remaja
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 3 Februari 2026 16:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 25 Batam, Selasa (3/2/2026), sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Dalam kegiatan tersebut, pelajar diingatkan bahwa berbagai bentuk kenakalan remaja dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Meliana Cantika, Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, dengan tema kenakalan remaja. Ia menegaskan bahwa perilaku yang kerap dianggap sepele di lingkungan sekolah maupun pergaulan dapat berdampak serius apabila melanggar hukum.
"Kenakalan remaja bukan hanya soal melanggar tata tertib sekolah, tetapi bisa masuk ke ranah pidana jika perbuatannya memenuhi unsur hukum," ujar Meliana saat menyampaikan materi di Aula SMAN 25 Batam.
Meliana menjelaskan, bentuk kenakalan remaja meliputi perundungan atau bullying, perkelahian, tawuran, pencurian, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran konten pornografi.
Seluruh perbuatan tersebut, kata dia, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
"Anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganannya memang berbeda dengan orang dewasa, karena melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi bukan berarti bebas dari hukum," kata Meliana.
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya pencegahan melalui penerangan dan penyuluhan hukum. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kejaksaan tidak hanya menuntut perkara pidana di pengadilan. Kami juga memiliki tugas di bidang intelijen dan ketertiban umum, salah satunya dengan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk pelajar," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Meliana juga mengulas berbagai faktor penyebab kenakalan remaja, mulai dari krisis identitas, lemahnya kontrol diri, pengaruh lingkungan keluarga, hingga dampak negatif penggunaan media sosial.
"Pergaulan bebas dan penggunaan media sosial tanpa pengawasan bisa menjadi pintu masuk berbagai perilaku menyimpang. Karena itu, peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pendampingan," katanya.
Ia mengingatkan, dampak kenakalan remaja tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga lingkungan sekitar. Dampak tersebut antara lain gangguan ketertiban umum, putus sekolah, kehamilan di luar nikah, hingga meningkatnya risiko penyakit menular seksual.
"Sekali salah langkah, masa depan bisa terganggu. Karena itu, kami mengajak adik-adik untuk berpikir panjang sebelum bertindak," ujar Meliana.
Kegiatan JMS di SMAN 25 Batam ini dihadiri Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Batam Aditya Syaummil Patria, Kepala SMAN 25 Batam, majelis guru, serta siswa dan siswi. Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan beragam pertanyaan dari peserta terkait batasan hukum perundungan, tawuran, dan penyalahgunaan narkotika.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan kebijakan nasional Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 184/A/JA/11/2015. Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya dalam membangun karakter generasi muda yang sadar hukum.
"Pesan kami sederhana, kenali hukum sejak dini agar terhindar dari hukuman di kemudian hari," pungkas Meliana.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
