Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Perda Perseroda Disahkan, Bupati Bintan Harap PT Bintan Karya Bahari Tingkatkan Pelayanan dan PAD

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 21 Januari 2026 14:28 WIB
Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Perseroda PT Bintan Karya Bahari di Ruang Sidang DPRD Bintan, Selasa (20/1/2026). (Foto: Istimewa)
Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Perseroda PT Bintan Karya Bahari di Ruang Sidang DPRD Bintan, Selasa (20/1/2026). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bintan Karya Bahari dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bintan, Selasa (20/1/2026).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan atas pembahasan Ranperda yang dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

"Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan serta membahas Ranperda ini. Semoga momentum ini semakin memperkuat sinergi kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah," ujar Roby Kurniawan.

Bupati menjelaskan, pengesahan Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini sekaligus memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan PT Bintan Karya Bahari sebagai perseroan daerah.

"Penyesuaian bentuk badan hukum ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Roby Kurniawan menegaskan bahwa pendirian PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kepelabuhanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi yang profesional dan optimal.

"PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang kepelabuhanan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen, pajak, dan retribusi," tambahnya.

Menurut Bupati, keberadaan Perseroda ini juga diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata. Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda telah melalui kajian kelayakan mendalam dari aspek ekonomi, pasar, dan keuangan.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati Bintan kembali menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan DPRD Kabupaten Bintan dalam pengesahan Perda tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD atas dukungan dan kerja samanya, demi terwujudnya Bintan yang sejahtera dan Bintan Juara," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan. Fiven Sumanti, menyatakan bahwa pendirian dan penyesuaian badan hukum BUMD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat kemandirian daerah. "Pendirian BUMD ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan usaha. PT Bintan Karya Bahari sebelumnya dibentuk melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014 dengan fokus pada jasa kepelabuhanan dan usaha terkait sesuai potensi daerah," ujar Fiven.

Ia menambahkan, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyesuaian bentuk hukum PT Bintan Karya Bahari menjadi Perseroan Daerah menjadi sebuah keharusan.

"Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Editor: Gokli

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan