Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Siapkan Aturan Baru

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 4 Juli 2025 10:48 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025 di Jakarta. Aturan baru ini disiapkan untuk menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih kokoh dan berpihak pada masyarakat.

"OJK akan mengkonsultasikan penyusunan POJK ini dengan Komisi XI DPR RI agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta cakupan pengaturan yang lebih komprehensif," ujar pernyataan OJK, Jumat (4/7/2025).

Dengan adanya penyusunan aturan baru tersebut, ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang semula dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, resmi ditunda. Seluruh ketentuan yang semula diatur dalam SEOJK 7/2025 akan dimasukkan ke dalam POJK yang tengah digodok.

"OJK ingin memastikan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan dijalankan dengan lebih baik. Pada saat yang sama, POJK ini diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas pelayanan kesehatan," lanjut OJK.

Selain menyusun regulasi, OJK menegaskan akan memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan