Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Perusahaan di Bintan Wajib Bayar THR Sebulan Sebelum Lebaran

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 23 Mei 2017 15:02 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal. (Foto: Syajarul)
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal menegaskan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sebulan sebelum lebaran.

"Saharusnya perusahaan sudah membayar THR karyawannya sebulan sebelum lebaran. Mereka harusnya sudah tahu itu," beber Hasfarizal kepada BATAMTODAY.COM di Bintan Buyu, Selasa (23/5/2017).

Jika merujuk aturan 2017, Hasfarizal mengatakan bahwa THR tidak lagi dibayarkan seminggu menjelang lebaran. Perusahaan harus menyipakan lebih awal, jadi sebulan tidak menjelang lebaran sudah dibayarkan semua. "Kami tidak mau lagi seperti tahun-tahunnya, banyak karyawan yang mengeluhkan perusahaannya yang belum juga memberikan THR. Padahal sudah mendekati hari lebaran," ujarnya.

Namun, menurutnya, pada akhirnya kata Hasfarizal, semua bergantung pada perusahaan. Kalau ada perusahaan tetap memilih membayarkan seminggu sebelum puasa, itu boleh saja. Dengan catatan THR dibayarkan sesuai prosedur. "Yang jelas mereka harus membayarkan hak karyawannya sesuai prosudur," katanya.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan