Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Polres Anambas Tahan Pelaku Dugaan Penipuan Modus Kredit Barang Senilai Rp 554 Juta
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 4 Agustus 2025 10:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menahan seorang perempuan berinisial RA atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang elektronik, perabot rumah tangga, dan telepon genggam secara kredit.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan RA sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan korban bernama NRZ hingga mencapai Rp 554.390.000.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, membenarkan penahanan tersebut. "Benar, pelaku RA sudah kami tahan sejak 29 Juli 2025," ujar Iptu Alfajri saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025).
Sebelumnya, RA diamankan pada Kamis (9/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, proses penahanan sempat ditunda karena kondisi pelaku yang tengah mengandung.
"Pihak keluarga sempat mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang hamil. Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, Kapolres saat itu mengabulkan permohonan tersebut," jelas Alfajri.
Kini, setelah melahirkan dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarempa, penahanan terhadap RA resmi dilakukan. "Dokter menyatakan kondisi pelaku telah sehat dan dapat menjalani aktivitas normal. Oleh karena itu, proses hukum dilanjutkan," tambah Alfajri.
RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
