Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Narkotika dari Luar Negeri, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 17 Juni 2025 19:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menyampaikan bahwa 2 orang tersangka penyelundupan narkoba dari Malaysia berhasil diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Tersangka berinisial AA yang pertama ditangkap polisi di Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota pada tanggal (11/6/2025) dan dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,41 gram yang disimpan di dalam dompet tersangka.
Dari hasil pemeriksaan ponsel milik AA, terungkap bahwa dirinya sedang memesan sabu dari seseorang di Malaysia berinisial AN (saat ini masuk DPO) dan sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh seorang kurir berinisial CH, warga Kundur Barat dengan modus menyimpan sabu tersebut dalam anusnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun langsung berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan tersangka CH berhasil ditangkap saat tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan kapal ferry dari Kukup, Malaysia, Kamis (12/6/2025).
"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, tersangka CH mengakui menyimpan narkotika dalam tubuhnya," ujar AKP Arif Ridho, Selasa (17/6/2025).
Tersangka CH dibawa ke Polres Karimun untuk mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, yakni 1 paket ganja kering seberat 78,15 gram dan 4 paket sabu seberat 28,53 gram yang dilakban hitam.
"Tersangka CH mengaku bahwa seluruh barang tersebut adalah pesanan dari tersangka AA yang telah lebih dulu diamankan," terangnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni sabu seberat 32,94 gram dan ganja kering 78,15 gram.
"Jika dikalkulasi, jumlah narkoba yang berhasil disita ini dapat menyelamatkan antara 267 hingga 345 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3-4 orang," ungkapnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus memutus jaringan narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
