Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

PT Karya Putera Karimun Batam Tak Bayar Iuran BPJS Karyawan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 4 Maret 2017 08:38 WIB
<p>Inilah Eva yang sedang hamil dan mendapat pelayanan mengecewakan di RSUD HM Sani Karimun. (Foto: Nursali)</p>
<p>Inilah Eva yang sedang hamil dan mendapat pelayanan mengecewakan di RSUD HM Sani Karimun. (Foto: Nursali)</p>

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan mantan karyawan PT Karya Putera Karimun (KPK) Batam tidak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) selama mereka bekerja. Sudah tiga bulan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Rio (55) mantan karyawan PT Karya Abadi mengatakan, pada saat ia dan teman-temanya hendak mencairkan dana JHT ditolak, karena mereka masih terdaftar sebagai karyawan aktif. Padahal, mereka sudah diberhentikan sejak Oktober 2016 lalu.

"Kami sudah resmi dikeluarkan oleh perusahaan dan sudah mendapatkan surat pengalaman kerja tapi di BPJS kami masih terdaftar sebagai karyawan sampai saat ini," ujar Rio, Jumat (3/3/2017).

Rio juga mengatakan, ternyata semenjak karyawan dihentikan, uang bulanan ke BPJS ternyata juga sudah dihentikan pembanyarannya oleh pihak perusahaan.

Mereka sudah mencoba mempetanyakan ke perusahan, namun tidak ada solusi sama sekali, malah pihak perusahaan mengatakan sedang magalami masalah keuangan. Untuk saat ini, perusahaan belum bisa memenuhi permintaan mantan karyawan tersebut.

"Mereka beralasan belum ada uang untuk setor ke BPJS," ujar Rio.

Sementara itu, Manajemen PT Karya Abadi Karimun Batam saat dikonfirmasi mengakui, memang pihaknya belum membayar uang bulan mantan karyawan mereka ke BPJS sejak bulan Oktober 2016 lalu. Tapi pihak perusahaan berjanji akan membayar secepatnya.

"Kemungkinan bulan depan kami akan bayar untuk saat ini kami kesulitan keuangan," ujar Staf HRD PT Karya Putera Karimun Batam, Yusfita.

Editor: Dardani

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan