Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Rangkap Jabatan Muhammad Yunus Dipertanyakan, Sesuaikah dengan Aturan ASN?
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Sabtu, 14 Juni 2025 10:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Karimun - Muhammad Yunus, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, resmi dilantik sebagai Direktur Administrasi dan Umum Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Pelantikannya bersama sejumlah pejabat lainnya menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas rangkap jabatan ASN dalam lembaga tersebut.
Yunus dilantik bersama Agusnawarman sebagai Kepala BP Karimun; Iwan Kurniawan sebagai Wakil Kepala; Hendry Aris Bawole sebagai Direktur Perizinan dan Pemasaran; serta Budi Sufyan sebagai Direktur Sarana dan Prasarana. Prosesi pelantikan digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun pada Kamis, 12 Juni 2025, dan dipimpin oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Provinsi Kepulauan Riau.
Rangkap Jabatan ASN: Bolehkah?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dilarang merangkap jabatan dalam sektor politik, legislatif, atau perusahaan swasta. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa pegawai negeri sipil dilarang menyalahgunakan wewenang atau merangkap jabatan di luar ketentuan perundang-undangan.
Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian. ASN diperbolehkan menduduki jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di BUMN/BUMD, dengan persetujuan Presiden, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2005 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/70/M.SM.00.00/2020.
Namun, jabatan Direktur di BP Karimun bukanlah jabatan ad hoc atau non-struktural seperti tim ahli atau panitia khusus, sehingga rangkap jabatan tersebut dinilai tidak otomatis masuk dalam kategori yang diperbolehkan.
Tanggapan Bupati Karimun
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyatakan bahwa rangkap jabatan yang diemban Muhammad Yunus saat ini diperbolehkan dalam konteks kelembagaan lokal BP Karimun.
"Diperbolehkan. Secara kelembagaan, BP Karimun itu tidak seperti BP Batam. Namun, kami akan mengevaluasi apakah ia masih cocok dan aktif di Dinas Pariwisata atau lebih fokus di BP Karimun agar tidak mengganggu kinerjanya," ujar Iskandarsyah di sela pelantikan.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa belum ada keputusan final apakah Yunus akan tetap merangkap jabatan atau harus memilih salah satu peran.
Sanksi Jika Melanggar
Rangkap jabatan ASN tanpa dasar hukum yang sah dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, terutama jika terbukti menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.
Hingga kini, legalitas rangkap jabatan Muhammad Yunus masih menimbulkan perdebatan. Meski secara lokal dinyatakan diperbolehkan, namun secara normatif, jabatan ganda bagi ASN tetap harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan nasional dan memerlukan persetujuan dari otoritas yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran etik dan disiplin ASN.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
