Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Ratusan Perusahaan di Kepri Tutup, 10.000 Lebih Karyawan Di-PHK

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 1 Mei 2017 16:38 WIB
<p>Kadisnaker Kepri, Tagor Napitupulu. (Foto: Dok Batamtoday.com)</p>
<p>Kadisnaker Kepri, Tagor Napitupulu. (Foto: Dok Batamtoday.com)</p>

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri mengatakan, dalam satu tahun terakhir, puluhan Perusahaan di Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang tutup dan sebanyak 10.000 lebih karyawan telah di-PHK. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu merinci, hengkang dan tutupnya sejumlah perusahaan itu, diakibatakan kondisi ekonomi global yang berdampak pada ekonomi nasional, sehingga  mengakibatkan lesunya order pekerjaan di sektor industri galangan kapal serta industeri manufaktur lainnya di Provinsi Kepri.

"Dengan kondisi ini, hendaknya menjadi refleksi peringatan Hari Buruh 1 Mai 2017 di Kepri, dalam menjaga keamanan dan kondusifitas investasi, karena jika semakin banyak perusahaan yang tutup dan mem-PHK karyawanya, akan berdampak langsung pada masa depan dan kesejahteraan buruh di Kepri," ujar Tagor Napitupulu pada BATAMTODAY.COM, Senin (1/7/2017).

Buruh sebagai asset, hendaknya harus dapat bersinergi dengan pihak perusahan, sehingga tidak perlu ada demo dalam menyampaikan tuntutan atas sesuatu hal kewajiban perusahaan.

‎"Sebelumnya pemerintah, pengusaha dan buruh di Kepri juga sudah sepakat, dapat mewujudkan hubungan industerial yang harhomis, melalui dialog, pelatihan dan magang, antara buruh dan pengusaha di Provinsi Kepri," ujar Tagor.

Atas dasar itu, tambah dia, pemerintah terus me‎ndorong buruh dan organisasi, agar dapat merubah perjuanganya dari penuntutan upah sebelumnya, menjadi berbenah dan dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas skill pekerja, dalam menghadapai tantangan dunia kerja, khususnya setelah penerapan MEA dan serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Sepanjang 2016, Disnaker Tangani 144 Kasus Hubungan Industri ‎di Kepri

Dalam penanganan perkara buruh, Tagor menambahkan, dari 144 perkara hubungan industri, buruh dengan pihak perusahaannya tahun 2016, sebanyak 78 kasus buruh telah diselesaikan Dinas Tenaga Kerja.
Sedangkan sisanya sekitar 66 perkara lainnya, diselesaikan dengan pemberian anjuran Disnaker dan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industri di PN Tanjungpinang.

Dari data penanganan kasus di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Tanjungpinang sepanjang 2016, terdapat 78 kasus gugatan perkara hubungan industri yang disidangkan, sedangkan pada 2017 hingga 1 Mei 2017, terdapat 18 kasus perkara hubungan industri yang disidangkan di PHI Tanjungpinang-Provinsi Kepri itu.

Editor: Udin

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan