Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Sengketa Gedung Graha Kadin Batam Belum Tuntas, Mediasi Dua Kubu Berakhir Buntu
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 3 Februari 2026 14:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Perselisihan antara dua kubu kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam terkait penguasaan Gedung Graha Kadin di Jalan Engku Putri, Batam Center, hingga kini belum menemui titik temu. Upaya mediasi yang digelar di lantai dua gedung tersebut pada Senin (2/2/2026) berakhir tanpa kesepakatan.
Konflik melibatkan kepengurusan Kadin Batam periode 2025-2030 yang diketuai Roma Nasir Hutabarat, hasil Musyawarah Kota (Mukota) VIII pada Desember 2025, dengan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Jadi Rajaguguk, hasil Mukota VII.
Usai mediasi, Roma Nasir Hutabarat menegaskan bahwa masa bakti kepengurusan lama telah berakhir sejak 20 September 2025. Ia menyatakan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sebelum melakukan sosialisasi sekaligus pengambilalihan kantor.
"Hari ini kami melakukan sosialisasi sekaligus pengambilalihan kantor agar pengurus baru dapat menjalankan roda organisasi," ujar Roma kepada wartawan.
Roma menilai keberadaan kantor sangat penting agar Kadin dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam. Ia mengakui adanya langkah hukum yang ditempuh kubu kepengurusan sebelumnya, baik melalui kepolisian maupun pengadilan.
"Itu merupakan hak hukum masing-masing pihak dan kami menghormatinya," katanya.
Roma juga mengusulkan agar Gedung Graha Kadin dapat digunakan secara bersama-sama hingga proses hukum memperoleh kepastian. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Di lokasi, terlihat pihak kepengurusan versi Roma menempatkan seorang anggota untuk berjaga di area gedung.
Kubu Mukota VII Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Wakil Ketua IV Kadin Batam kepengurusan hasil Mukota VII, Rusmini Simorangkir, menegaskan pihaknya belum memberikan izin kepada kepengurusan versi Mukota VIII untuk berkantor di Gedung Graha Kadin. "Kami kepengurusan Mukota VII belum demisioner dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mukota mereka," tegas Rusmini.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kadin Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai menjadi awal polemik dualisme tersebut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Kepri, perkara tersebut akan memasuki tahap gelar perkara.
Selain itu, Rusmini menyebut gugatan perdata yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Batam telah terdaftar dan dijadwalkan memasuki tahap pemasukan berkas dalam waktu dekat. "Kami tetap menjaga gedung ini dan baru akan menyerahkannya apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Rusmini juga menolak wacana penggunaan kantor secara bersama-sama karena dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha maupun instansi pemerintah. "Jika ada dua Kadin berkantor di tempat yang sama, justru akan menimbulkan kebingungan dalam pelayanan," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sejumlah undangan resmi dari instansi pemerintah masih ditujukan kepada kepengurusan hasil Mukota VII. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya dualisme organisasi.
"Kami menempuh jalur hukum agar tidak terjadi dualisme Kadin di Kota Batam," pungkas Rusmini.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
