Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Sidang Perdana Penganiayaan Maut, Mario Deri Saputro Didakwa Pukul Korban hingga Tewas

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 13 Februari 2026 16:08 WIB
Terdakwa Mario Deri Saputro, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/2/2026). (Foto: Paskalis RH)
Terdakwa Mario Deri Saputro, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/2/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana perkara penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Sutoyo, Kamis (12/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Listakeri, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mario Deri Saputro di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap peristiwa bermula dari dugaan pencurian tas kecil milik penghuni kos yang terekam kamera pengawas di area parkiran rumah kos Ruko Golden Land. Pada Senin malam, 20 Oktober 2025, terdakwa yang bekerja sebagai petugas keamanan sekaligus kebersihan memanggil korban untuk dimintai klarifikasi.

"Terdakwa menanyakan kepada korban apakah benar telah mengambil barang di atas sepeda motor. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, korban sempat mengakui, namun kemudian kembali membantah," ujar jaksa dalam persidangan.

Situasi memanas ketika korban kembali menyangkal tuduhan tersebut. Terdakwa kemudian memukul korban satu kali di bagian perut atau hulu hati hingga korban terjatuh dan mengalami kesakitan.

Korban sempat dipindahkan dan dibawa ke rumah sakit oleh terdakwa bersama pemilik kos. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang gawat darurat.

Jaksa juga membacakan hasil Visum et Repertum yang menyatakan korban mengalami patah tulang belakang bagian leher, patah tulang iga kanan, serta resapan darah pada jantung dan organ dalam lainnya. “Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher dan dada yang mengakibatkan mati lemas,” kata jaksa merujuk keterangan dokter forensik.

Atas perbuatannya, Mario Deri Saputro didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Editor: Gokli

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan