Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

SPSI Tegaskan UMSK Batam Bisa Ditetapkan Tanpa Kesepakatan, Minta Gubernur Ambil Sikap

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 24 Desember 2025 13:48 WIB
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (22/12/2025). (Foto: Aldy)
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (22/12/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LEM SPSI Kota Batam, Surya Sastra, menegaskan bahwa regulasi mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS/UMSK) telah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah terbaru. Ia menyebutkan, dalam ketentuan terkini, penetapan UMS tidak lagi mensyaratkan adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

"Dalam aturan terbaru, penetapan UMS tidak perlu kesepakatan. Untuk tingkat provinsi, gubernur wajib menetapkan, sedangkan untuk kabupaten/kota kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan," ujar Surya Sastra, Selasa (23/12/2025).

Surya menilai, penerapan UMSK sangat relevan bagi Kota Batam yang memiliki karakteristik dan kompleksitas industri jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. "Daerah lain saja memiliki UMS, apalagi Batam. Kompleksitas industrinya jauh lebih tinggi. Karena itulah upah sektoral sangat dibutuhkan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD SPSI Provinsi Kepulauan Riau, Saiful Badri, menyoroti dinamika pembahasan pengupahan di Dewan Pengupahan yang dinilainya kerap diwarnai perdebatan panjang, namun tidak menghasilkan keputusan yang substantif. "Yang terjadi selama ini adalah polemik logika hukum yang saling dipertentangkan dan dinarasikan sesuai kepentingan masing-masing, sementara logika publik justru diabaikan," ujar Saiful, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang telah mengamanahkan terwujudnya upah yang berkeadilan, sehingga konsep upah sektoral seharusnya menjadi instrumen utama untuk mewujudkan tujuan tersebut. "Undang-Undang mengamanahkan upah yang berkeadilan. Formula upah minimum ditetapkan oleh pemerintah, dan upah sektoral adalah mekanisme untuk mewujudkan keadilan tersebut," tegasnya.

Saiful menyebutkan, proses perundingan pengupahan kerap terhambat oleh ego masing-masing pihak, sehingga perdebatan berulang tanpa menghasilkan kejelasan. Menurutnya, setiap unsur di Dewan Pengupahan cenderung menafsirkan aturan sesuai kepentingannya sendiri.

"Akibatnya, perdebatan tidak pernah tuntas dan cenderung berlarut-larut," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses pengupahan di Kota Batam, telah terdapat berbagai usulan yang tertuang dalam berita acara rapat, baik dari unsur serikat pekerja, pemerintah, maupun akademisi. "Unsur pengusaha di Dewan Pengupahan tidak mengajukan usulan apa pun, hanya menyampaikan penolakan. Sementara akademisi, pekerja, bahkan pemerintah telah menyampaikan usulan," kata Saiful.

Saiful berharap Gubernur Kepulauan Riau dapat menggunakan kewenangannya untuk menetapkan UMSK, mengingat selama bertahun-tahun kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dinilai tidak pernah tercapai. "Dalam rapat di Seraksi dan DPRD yang dihadiri Wali Kota, Kapolres, Sekda, dan Ketua DPRD, saya sampaikan bahwa kesepakatan itu memang tidak pernah terwujud dan sulit untuk diwujudkan," ungkapnya.

Menurut Saiful, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Dewan Pengupahan tidak lagi efektif apabila terus mengandalkan kesepakatan semata dalam penetapan upah. "UMSK hanya bisa terwujud jika ada wibawa dan keberanian pemerintah. Jika hanya menunggu kesepakatan, rapat Dewan Pengupahan hanya menjadi formalitas," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (22/12/2025), yang membahas UMK dan UMSK seluruh kabupaten/kota, rekomendasi yang masuk tidak seragam. Khusus untuk Batam, pembahasan UMSK telah tercantum dalam berita acara, namun tidak dibawa dalam rekomendasi resmi ke tingkat provinsi.

"Kondisi inilah yang membuat SPSI tidak menandatangani hasil pembahasan pengupahan di tingkat provinsi," jelas Saiful.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tanpa adanya rekomendasi resmi dari pemerintah kota, pembahasan UMSK di tingkat provinsi berpotensi menimbulkan polemik panjang tanpa hasil, sehingga SPSI memilih untuk mengundurkan diri dari rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua SPSI Kota Batam, Surya Sastra, menegaskan bahwa pembahasan isu pengupahan di tingkat provinsi harus memiliki dasar yang kuat berupa berita acara dan rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. "Jika tidak direkomendasikan oleh pemerintah kota, lalu apa yang mau dibahas? Kami tidak ingin pembahasan hanya bertumpu pada pemberitaan tanpa dasar rekomendasi resmi," tegas Surya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pembahasan pengupahan di Dewan Pengupahan Provinsi harus berangkat dari dokumen yang lengkap agar proses perundingan berjalan terarah dan konstruktif. "Pembahasan pengupahan harus berangkat dari berita acara dan rekomendasi yang lengkap agar hasilnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan