Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Subsidi Upah Digulirkan Lagi, Disnaker Batam Prediksi Pekerja Lokal Tak Masuk Kriteria
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 26 Mei 2025 16:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah pusat kembali meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan mulai 5 Juni 2025.
Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam memprediksi mayoritas pekerja di wilayah ini tidak akan menerima bantuan tersebut karena tak memenuhi kriteria utama.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan ketentuan batas maksimal penghasilan untuk penerima subsidi tidak sejalan dengan realitas upah minimum di Batam. "Kalau melihat syarat gaji maksimal Rp 3,5 juta, otomatis banyak pekerja di Batam tidak masuk. UMK (Upah Minimum Kota) Batam tahun 2025 sudah berada di angka Rp 5 juta, dan sebagian besar perusahaan di sini sudah mengikuti ketentuan itu," ujar Rudi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Rudi menyebut, jika pun ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, hal itu akan menjadi perhatian pihaknya.
"Kalau ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK, pasti akan dilaporkan ke kami. Tapi sejauh ini belum ada laporan seperti itu. Jadi kami tunggu arahan lebih lanjut," tambahnya.
Program subsidi upah ini merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja, sekaligus mengantisipasi tekanan ekonomi global. Pemerintah berencana menyalurkan subsidi ini dengan pendekatan serupa seperti yang diterapkan saat pandemi Covid-19, yakni menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, hingga kini Disnaker Batam belum menerima informasi resmi mengenai basis data yang akan digunakan dalam program kali ini. "Waktu pandemi, data diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang kami belum tahu akan ambil dari mana," terang Rudi.
Selain subsidi upah, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya seperti diskon listrik, potongan tarif tol, dan bantuan sosial pangan, yang semuanya dijadwalkan mulai berjalan pada 5 Juni 2025.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
