Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Telah Diteken Tiga Menteri, Peraturan IMEI Berlaku 6 Bulan ke Depan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 19 Oktober 2019 11:52 WIB
Mendag Enggartiasto Lukita bersama Menkominfo, Rudiantara serta Menperin, Airlangga Hartarto menandatangani Peraturan 3 Menteri Perihal IMEI, Jumat (18/10/2019). (Kemendag)
Mendag Enggartiasto Lukita bersama Menkominfo, Rudiantara serta Menperin, Airlangga Hartarto menandatangani Peraturan 3 Menteri Perihal IMEI, Jumat (18/10/2019). (Kemendag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menandatangani peraturan tiga menteri terkait identifikasi kode identitas perangkat telekomunikasi (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Penandatanganan tersebut berlangsung di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019). "Untuk melindungi konsumen telepon seluler, Kementerian Perdagangan akan mendukung dari sisi perlindungan konsumen melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan. Di mana para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Mendag, dalam siaran persnya.

Peraturan yang akan berlaku enam bulan sejak ditandatangani ini, diharapkan nantinya juga akan melindungi negara dari kerugian yang dialami akibat maraknya peredaran telepon seluler ilegal. Kerugian tersebut dikarenakan telepon seluler ilegal tidak melaksanakan kewajiban pajak yang telah ditetapkan.

Selain itu, peredaran telepon seluler ilegal juga melemahkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Kemendag akan melakukan perubahan terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag nomor 38 tahun 2019 tentang Layanan Purna Jual dan Kartu Jaminan, serta lampiran Permendag nomor 71 tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label.

Nantinya, melalui perubahan Permendag nomor 38 tahun 2019, pelaku usaha wajib mencantumkan dalam kartu jaminan bahwa IMEI produk telepon seluler miliknya telah terdaftar sesuai ketentuan.

Sedangkan, melalui perubahan lampiran Permendag nomor 71 tahun 2015, para pelaku usaha
diwajibkan mencantumkan nomor IMEI di dalam label. "Dengan ditandatanganinya peraturan ini, konsumen akan terlindungi dan terhindar dari produk telepon seluler ilegal, sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui perolehan pajak dari industri telepon
seluler. Selain itu, peraturan ini juga akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri telepon seluler di Indonesia," pungkas Mendag.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan