Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Upah Buruh Batam 2017 Mulai Dibahas
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 20 Oktober 2016 17:50 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2017 mulai dibahas. Pemerintah Kota Batam, melalui Dewan Pengupahan Kota dan Serikat Buruh mulai melakukan pembahasan perdana di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Sekupang.
Rapat pembahasan UMK digelar Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 14.00 Wib di ruang rapat Disnaker. Dalam pertemuan itu, pembahasan perdana yakni tentang tata tertib perundingan.
Selanjutnya, menentukan agenda dan pemaparan angka inflasi pihak terkait dan tanggapan Apindo. Rapat perdana itu dipimpin oleh Wakil Dewan Pengupahan Kota yang juga menjabat sebagai Kabid Hubungan Industri Disnaker, Sri Yanto.
"Pembahasan pertama itu tata tertib perundingan," kata Sri Yanto.
Selain itu, pembahasan UMK hanya boleh diikuti oleh Anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK). Rapat dinyatakan qourum, apabila dihadiri minimal 50 persen ditambah 1, dari jumlah anggota Dewan Pengupahan Kota.
"Jadi hanya anggota DPK yang boleh masuk ke ruangan pembahasan, tanpa terkecuali," pungkasnya.
Editor: Udin
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
